Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sekarang tidak hanya fokus pada penyediaan makanan, tapi juga mulai memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh Satuan
Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengelola limbah yang dihasilkan dari operasional mereka. Aturan ini juga sudah resmi dan tertulis dalam Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur penanganan sisa
pangan, sampah, hingga air limbah domestik.
Dalam aturan tersebut, setiap SPPG tidak hanya bertanggung jawab menyiapkan makanan, tapi juga harusmengelola sisa makanan dan limbah. Pengolahan limbah ini termasuk pengolahan sampah makanan,
pengelolaan limbah cair, dan memastikan prosesnya tidak mencemari lingkungan sekitar. Seluruh aktivitas dari dapur sampai limbah harus tetap dalam pengawasan. Kebijakan ini dibuat karena program MBG menghasilkan cukup banyak sisa makanan dan limbah setiap harinya. Jika tidak dikelola dengan baik, hal tersebut bisa berdampak pada kesehatan masyarakat dan
lingkungan. Karena itu, pengelolaan limbah menjadi bagian penting supaya program tetap berjalan, tapi tidak menimbulkan masalah baru di sekitar lokasi operasional
Kebijakan yang kamu sebut itu berkaitan dengan pengelolaan limbah dari program MBG (Makan Bergizi Gratis) di Indonesia. Intinya, pemerintah mulai menyoroti dampak sampah—terutama sisa makanan—yang dihasilkan dalam skala besar dari program tersebut.
Berikut poin pentingnya supaya lebih jelas:
1. Masalah yang muncul
- Program MBG melibatkan distribusi makanan dalam jumlah besar setiap hari.
- Akibatnya, muncul:
- Sampah kemasan (plastik, kotak makanan)
- Sisa makanan yang tidak habis
- Jika tidak dikelola, ini bisa menimbulkan bau, pencemaran, dan masalah kesehatan lingkungan.










