Republik Islam Iran resmi mengumumkan mekanisme transisi kepemimpinan pasca-laporan kematian Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei dalam serangan gabungan Amerika Serikat (AS) dan Israel.
Khamenei dilaporkan terbunuh pada Sabtu (28/2) dini hari waktu setempat. Kondisi ini membuat otoritas Iran harus melakukan transisi kekuasaan.
Melansir Al Jazeera, Kantor berita resmi Iran, IRNA melaporkan bahwa sebuah dewan beranggotakan tiga orang akan mengambil alih seluruh tugas kepemimpinan negara untuk sementara waktu.
Dewan transisi ini dibentuk guna menjaga stabilitas pemerintahan dan keamanan nasional Iran di tengah eskalasi konflik yang sedang berlangsung.
Sesuai dengan protokol konstitusi dalam kondisi darurat, ketiga pejabat tertinggi yang akan memimpin jalannya pemerintahan adalah:
1. Presiden Iran: Sebagai kepala eksekutif yang menjalankan roda pemerintahan sehari-hari.
2. Ketua Mahkamah Agung (Kepala Kehakiman): Sebagai representasi otoritas hukum tertinggi.
3. Ahli Hukum Dewan Garda: Perwakilan dari lembaga ulama senior yang bertugas memastikan kebijakan tetap selaras dengan prinsip-prinsip negara.
Dewan ini memegang mandat penuh untuk mengelola urusan negara hingga pemilihan atau penunjukan Pemimpin Tertinggi yang baru dilakukan oleh Majelis Ahli (Assembly of Experts).
Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya kekosongan kekuasaan (power vacuum) yang dapat memicu ketidakpastian politik di dalam negeri.
Konstitusi Iran telah mengatur proses suksesi apabila Pemimpin Tertinggi meninggal dunia. Dalam mekanisme tersebut, kekuasaan sementara akan dipegang oleh sebuah dewan yang terdiri dari tiga orang, yakni Presiden Iran, Kepala Kehakiman, serta satu ulama dari Dewan Garda (Guardian Council).
Pihak otoritas di Teheran menegaskan bahwa seluruh fungsi kedaulatan tetap berjalan normal di bawah pengawasan dewan tiga serangkai tersebut, meskipun tekanan militer dari luar negeri belum mereda.










