Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru mencatat peningkatan signifikan pendapatan asli daerah (PAD) di tengah tekanan fiskal dan efisiensi anggaran.
Hingga periode berjalan 2026, PAD Kota Pekanbaru menembus Rp 1,2 triliun, naik dari sekitar Rp 800 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyebut capaian tersebut tidak lepas dari strategi pemerintah dalam mempermudah pelayanan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak.
“Prinsipnya, kami tingkatkan pelayanan kepada masyarakat, (terutama) wajib pajak. Karena kan masyarakat mau bayar pajak dengan lebih mudah, tidak ribet pajak,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (24/4/2026).
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah pemberian kemudahan serta insentif berupa diskon pajak bumi dan bangunan (PBB). Kebijakan ini terbukti meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Selain itu, Pemkot Pekanbaru juga mendorong percepatan layanan perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Proses perizinan diupayakan lebih sederhana dan cepat untuk meningkatkan minat masyarakat dan pelaku usaha dalam mengurus izin.
“Contohnya pada pajak persetujuan bangunan gedung (PBG). Kalau perizinan dipermudah dan dipercepat ya pasti antusias orang ngurus (pajak),” jelas Agung.
Peningkatan PAD juga ditopang oleh optimalisasi sejumlah sektor pajak, seperti pajak reklame, hotel, restoran, serta pajak lainnya. Agung menegaskan, kenaikan tersebut merupakan hasil dari perbaikan sistem pelayanan dan peningkatan kesadaran masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan peningkatan PAD harus diikuti dengan pemanfaatan yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Pemkot Pekanbaru mengalokasikan pendapatan tersebut untuk perbaikan infrastruktur dan fasilitas publik.










