Menampilkan 9 artikel dari total 162
Pelaku penganiayaan yang mencungkil mata korbannya di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor menyerahkan diri ke polisi. Pelaku diantar langsung oleh orangtuanya."Alhamdulillah untuk pelaku peristiwa di Gunung Putri telah menyerahkan diri," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Sabtu (21/9/2024).
Pemeran pria dalam video porno yang menghebohkan masyarakat Kabupaten Lebak, Banten akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Pemuda berinisial W warga Kecamatan Warunggunung itu kini diamankan di Mapolres Lebak.
Setelah 1,5 tahun disandera oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang dipimpin Egianus Kogoya di wilayah Nduga, Pilot Philip akhirnya berhasil dibebaskan. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menyelamatkan Pilot Philip, dengan pendekatan yang lebih mengedepankan cara-cara damai dibandingkan dengan kekerasan.
Polisi mengungkap kronologi tersangka IS (26) membunuh dan memperkosa serta mengubur NKS (18), gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat.Pelaku mengakui perbuatan bejatnya.
Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma) mengecam aksi pengeroyokan sekelompok preman terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPN Pemuda Pancasila (PP) Arif Rahman.
Ranah keamanan siber Indonesia kembali diguncang. Kali ini, diduga data 6,6 juta wajib pajak milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bocor dan diperjualbelikan di forum hacker. Akun anonim mengaku sebagai "Bjorka" mengklaim telah membobol dan mencuri data wajib pajak, termasuk milik Presiden Jokowi, menteri-menteri, dan penjabat tinggi lainnya
Polisi berhasil menangkap tersangka pembunuh gadis penjual gorengan inisial IS di Padang Pariaman, Kamis (19/9). "Alhamdulillah. Sudah tertangkap," kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir kepada wartawan.
Polisi akhirnya berhasil menangkap enam pelaku pembacokan yang menewaskan mahasiswa bernama Muhammad Tirza Nugroho di Jalan Kelud, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (17/9) dini hari.
Hakim Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan memvonis Panca Darmansyah terbukti bersalah melakukan pidana pembunuhan berencana dan melakukan KDRT. Hakim menilai Panca bertindak di luar batas-batas manusiawi.