Seorang pria di Kabupaten Penungkal Abad Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial JS (35) ditangkap polisi usai menganiaya ayahnya. Mirisnya sang ayah tengah menderita stroke. Penganiayaan itu dilakukan hanya gegara tak diberi uang Rp 10 ribu.
Aksi keji JS tersebut tak cuma kepada sang ayah, ia juga mengancam memukul ibunya dengan pelepah pohon kelapa.
Kanit PPA Polres PALI Ipda Nofran Indika menyebut, pelaku merupakan warga Desa Air Itam, Kecamatan Penungkal PALI. Kini pelaku sudah diamankan.
JS ditangkap usai ibunya, Kasuma melapor ke polisi. JS disebut melempar ayahnya yang tengah stroke dengan koper serta mengancam akan memukul pelapor.
"Ya benar, Polres PALI mengamankan JS pelaku penganiayaan terhadap ayahnya sendiri karena tak diberi uang Rp 10 ribu bahkan pelaku juga mengacam memukuli ibunya dengan pelepah pohon," katanya Nofran dilansir detikSumbagsel, Jumat (30/8/2024).
Nofran menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (25/8). Pelaku kini ditahan di Polres PALI untuk proses hukum lebih lanjut.
"Orang tua pelaku itu sudah geram dengan anaknya karena kemungkinan pelaku ini sering memaksa ibu dan memukul ayahnya," ungkapnya.
Saat diamankan, polisi juga mendapati alat pengisap sabu di dalam rumah JS.
"Kemungkinan pelaku ini narkoba ya karena ada alat pengisap narkoba saat pelaku ini diamankan," ujarnya.
Kriminal
Anak Aniaya Ayah yang Sedang Stroke gegara Uang Rp 10 Ribu
PBTim Redaksi
|31 Agustus 2024
|2 Menit Baca

PB
Tim Redaksi PUSAT BERITA ID
Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan.
Baca Juga
26 Mei 2026
2 Min Baca
Presiden Iran Perintahkan Pembukaan Kembali Akses Internet Internasional
Presiden Iran Masoud Pezeshkian dilaporkan memerintahkan dibukanya kembali akses internet internasional setelah hampir 90 hari pembatasan. Kebijakan ini dilakukan setelah periode pemadaman internet yang berkaitan dengan situasi keamanan dan politik di negara tersebut.
26 Mei 2026
2 Min Baca
MA “Sunat” Vonis Eks Bupati Lombok Barat Zaini Arony dari 9 Tahun Jadi 5 Tahun Penjara
Mahkamah Agung (MA) dikabarkan mengubah putusan banding kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony. Vonis yang sebelumnya diperberat menjadi 9 tahun penjara kini dipangkas menjadi 5 tahun.
Berita Terkini

Presiden Iran Perintahkan Pembukaan Kembali Akses Internet Internasional
26 Mei
MA “Sunat” Vonis Eks Bupati Lombok Barat Zaini Arony dari 9 Tahun Jadi 5 Tahun Penjara
26 Mei
20 SPPG di NTT dan NTB Terdampak Kelangkaan Elpiji, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Pulihkan Pasokan
26 Mei







