Kriminal

Polres Jakbar Tangkap Pencuri Brankas Berisi Emas-Dokumen Penting di Kemayoran

PBTim Redaksi
22 Agustus 2024
3 Menit Baca
Polres Jakbar Tangkap Pencuri Brankas Berisi Emas-Dokumen Penting di Kemayoran
Sponsored
Ad

Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pencuri brankas berisi emas, dokumen penting, dan barang berharga lainnya di salah satu rumah kosong yang sedang ditinggal pemiliknya di Kemayoran.
Tersangka berinisial J (34) beraksi seorang diri. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (8/8).

"Pelaku sehari-harinya bekerja sebagai buruh berusia 34 tahun berdomisili di Jalan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Chandra Mata Rohansyah saat dikonfirmasi, Rabu.
Penangkapan dilakukan di Warung Kopi Palsari Jalan Pluit Selatan Nomor 15 RT 18/RW 8 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Chandra menjelaskan berdasarkan laporan yang diterima pada 8 Agustus 2024, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 15.55 WIB. Sebuah rumah di Kemayoran itu terjadi pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHP.
Saat kejadian, penghuni rumah sedang tidak berada di tempat, karena saat itu tengah melakukan aktivitas sekolah dan bekerja.

Ketika anak korban berinisial ATJ kembali ke rumah sekitar pukul 15.54 WIB, dia mendapati pintu pagar sudah dalam keadaan terbuka, lampu garasi menyala, dan pintu utama rumah serta pintu kamar sudah dalam keadaan rusak dan terbuka.


Melihat keadaan rumah dalam kondisi acak-acakan, ATJ menghubungi ibunya, DHS dan kemudian sang ibu segera pulang.


"Penghuni mendapati kondisi brankas berwarna abu-abu yang berisi sejumlah perhiasan emas, sertifikat tanah, surat berharga, uang tunai, dan beberapa barang lainnya telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat," jelas Chandra.

Adapun barang-barang yang berhasil dicuri oleh pelaku antara lain, brankas tipe 18-350 A, perhiasan emas berbagai jenis dan ukuran, uang tunai senilai Rp 500 ribu, surat-surat berharga termasuk sertifikat tanah, kunci mobil, dan beberapa barang elektronik.

Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

PB

Tim Redaksi PUSAT BERITA ID

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan.

Baca Juga

Info Menarik

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
OASISTOGEL Login Slot GacorDYNASTY4DTOTO Situs Slot OnlineKAISAR4DTOTO Bandar TogelTARUMA4D Agen Slot QRISData Result SGPData Result SydneyData Result HKLive Draw SydneyLive Draw SGPLive Draw HKGrinScape BlogLihatBeritaTumble DigitalHanGukBooSatu BeritaGelora InfoYayasan Perguruan DiponegoroSekolah DiponegoroPMB MethodistMethodist 2 KisaranSMA DiponegoroSMA Negeri 2 KisaranSlot Gacor Hari IniSitus Judi Slot OnlineBandar Togel TerpercayaAgen Slot Deposit PulsaRTP Slot OASISTOGELRTP Slot KAISAR4DTOTORTP Slot DYNASTY4DTOTOOASISTOGEL Link AlternatifSlot Online TerpercayaLogin Oasistogel WapSitus Slot Gacor ThailandDYNASTY4DTOTO Platform SlotDaftar OasisTogelDynasty4DToto LoginKAISAR4DTOTO LoginOASISTOGEL Game OnlineOasistogel OfficialAgen Slot Gacor JackpotTebak Angka TerpercayaTARUMA4D Agen SlotKAISAR4DTOTO Situs SlotLink Alternatif DYNASTY4DSlot Gacor QRISOASISTOGEL Togel OnlineLink Alternatif OASISOASIS GROUP Slot TerbaikBandar Togel ResmiSlot Zeus GacorBandar Togel Hadiah 10 Juta