Presiden Amerika Serikat Donald Trump memerintahkan sekitar 1.500 tentara angkatan darat untuk bersiap menghadapi kemungkinan kerusuhan di negara bagian Minnesota.
Langkah ini menyusul gelombang demonstrasi besar-besaran menolak kebijakan deportasi yang dijalankan pemerintahan Trump.
Menurut laporan Washington Post yang dikutip Reuters, Kementerian Pertahanan AS atau Pentagon telah menempatkan dua batalion infanteri di bawah Divisi Lintas Udara ke-11 yang berbasis di Alaska dalam status prepare-to-deploy order. Artinya pasukan siap dikirim sewaktu-waktu jika situasi memburuk.
Namun, pejabat Kementerian Pertahanan yang tidak ingin disebutkan namanya menambahkan bahwa belum jelas apakah mereka benar-benar akan dikirim atau tidak.
Trump sebelumnya mengancam akan menggunakan Undang-Undang Pemberontakan (Insurrection Act) untuk mengerahkan pasukan militer jika pemerintah negara bagian Minnesota gagal menghentikan para pengunjuk rasa yang menyerang petugas imigrasi
"Jika para politisi korup Minnesota tidak menaati hukum dan menghentikan para agitator profesional serta pemberontak dari menyerang para Patriot ICE, yang hanya mencoba melakukan pekerjaan mereka, saya akan memberlakukan INSURRECTION ACT," tulis Trump dalam media sosial Truth Social, Kamis lalu.










