Polemik pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Jambi memasuki ranah hukum setelah sebuah yayasan yang mengelola 22 dapur MBG dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan pemalsuan dokumen. Laporan tersebut telah diterima kepolisian dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Baca Juga: Iran Kirim Pesan Keras ke Washington, Minta AS Hormati Kesepakatan yang Ada
Berdasarkan informasi yang beredar, laporan diajukan oleh sejumlah pihak yang terlibat dalam pengelolaan dapur MBG. Mereka menduga adanya persoalan administrasi dan dokumen yang berkaitan dengan kerja sama pengelolaan program tersebut. Polisi menegaskan bahwa seluruh laporan akan ditangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi diketahui telah memeriksa beberapa saksi untuk mengumpulkan keterangan dan bahan pendalaman. Selain itu, pihak terlapor juga telah dijadwalkan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan yang dilaporkan. Hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Polisi Selidiki Aliran Dana Hanania Travel, Sejumlah Influencer Kembalikan Uang Saku
Kasus ini menjadi perhatian publik karena yayasan yang dilaporkan merupakan mitra pengelola puluhan dapur MBG di Jambi. Sejumlah pengelola dapur juga disebut telah mengajukan permohonan pergantian yayasan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) akibat persoalan kerja sama yang dinilai tidak berjalan dengan baik.
Polda Jambi menegaskan proses penyelidikan masih berlangsung dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hasil penyelidikan nantinya akan menentukan apakah terdapat unsur pidana yang dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
source: Yayasan Milik Polisi di Jambi yang Kelola 22 Dapur MBG Dilaporkan atas Dugaan Pemalsuan Dokumen












